Hukum Investasi Saham dalam Islam yang Anda Harus Tahu

Posted on

Hukum investasi saham dalam Islam jika bicara mengenai investasi, sebenarnya ada berbagai macam instrumen investasi yang bisa dimanfaatkan. Salah satu instrumen investasi yang bisa dimanfaatkan untuk berinvestasi dan menjadi instrumen investasi terbesar adalah investasi saham.

Lantas, jika kita mengaitkan investasi saham dalam hukum Islam, seperti apa Islam memandang investasi saham?

Benarkah saham dinilai haram ataukah mutlak halal? Sebelum kita membahas halal haramnya saham dalam hukum Islam, baiknya kita mengenal dulu tentang saham. Baru kita akan membahas hukum investasi saham dalam Islam. Informasi selengkapnya akan kami kupas dalam ulasan berikut ini!

Sekilas Informasi Saham 

Saham sejatinya merupakan suatu dokumen berharga yang menunjukkan bagian kepemilikan atas suatu perusahaan. Dengan kata lain, ketika seseorang membeli saham maka orang yang bersangkutan telah membeli sebagian kepemilikan atas perusahaan tersebut.

Dalam berbagai instrumen financial yang mengacu pada bagian kepemilikan sebuah perusahaan, secara sederhana saham diartikan sebagai suatu alat bukti kepemilikan atas perusahaan atau suatu badan usaha.

Wujudnya berbentuk selembar kertas. Didalamnya berisi informasi tentang pemilik surat berharga tersebut bahwa sang pemilik merupakan pemilik perusahaan yang menerbitkan surat saham. Saham sendiri jika ditinjau dari kemampuan dalam hak tagih dan klaim, memiliki dua jenis diantaranya yaitu :

Saham biasa (common stock)

Common stock atau saham biasa merupakan saham yang dapat diklaim atas dasar profit dan loss yang terjadi di suatu perusahaan. Jadi jika kita melakukan suatu metode likuidasi, pemegang saham biasa akan menjadi prioritas paling akhir dalam ranah pembagian dividen dari penjualan suatu aset perusahaan.

Dalam tata laksana jenis saham biasa, pihak yang menjadi pemegang saham memegang peran dan kewajiban secara terbatas. Atau bisa dikatakan ketika suatu perusahaan dinyatakan bangkrut maka kerugian secara maksimal yang ditanggung oleh pemegang saham adalah sebesar investasi pada saham yang dibeli.

Suatu jenis dan bentuk saham bisa diartikan sebagai saham biasa jika memiliki ciri :

  • Dalam pemilihan dewan komisaris, pemegang saham memiliki hak untuk memberi suara
  • Ketika perusahaan menerbitkan sebuah saham baru, maka hak pemegang saham akan didahulukan.
  • Pemegang saham memiliki suatu tanggungjawab secara terbatas sebesar saham yang dimiliki saja.

Saham preferen (Preferred stock)

Saham preferen merupakan saham istimewa. Saham preferen adalah saham yang pembagian labanya bersifat tetap. Kemudian ketika suatu perusahaan mengalami kerugian, maka pemegang saham preferen akan diberikan prioritas utama dalam bagi hasil atas penjualan suatu asset.

Saham preferen berbeda dengan saham biasa. Saham preferen memiliki beberapa ciri diantaranya :

  • Saham preferen memiliki karakteristik yang berbeda dan terdapat beberapa tingkatan yang dapat diterbitkan.
  • Adanya suatu tagihan atas pendapatan dan aktiva serta terdapat suatu prioritas tinggi dalam ranah pembagian deviden.
  • Saham preferen merupakan saham yang dapat ditukar menjadi saham biasa melalui kesepakatan antara perusahaan dengan para pemegang saham.

Jika ditinjau dari segi kinerja perdagangan, saham ini dapat dikelompokkan menjadi lima jenis yaitu :

Bluechip stocks

Saham ini merupakan saham biasa dari perusahaan dengan reputasi yang cukup tinggi dan menjadi sebuah market leader di suatu industri yang sejenis. Saham ini merupakan saham yang memiliki penghasilan stabil dan konsisten dalam proses melakukan pembayaran deviden yang dilakukan.

Income stocks

Selanjutnya ada jenis saham yang disebut dengan Income stocks. Income stocks merupakan suatu model saham yang berasal dari suatu emiten dengan kemampuan bayar deviden diatas rata – rata pembayaran deviden di tahun yang sebelumnya.

Secara umum jenis saham yang satu ini merupakan jenis saham yang dapat memberikan suatu model pendapatan yang jauh lebih besar dan pembayaran yang diberikan juga diselenggarakan secara rutin. 

Growth stocks

Selanjutnya juga ada Growth stocks. Growth stocks merupakan saham yang terdiri atas well known dan lesser known. Well known ini merupakan suatu saham dari emiten yang pertumbuhan pendapatannya berada di angka yang tinggi dan memiliki suatu market leader pada industri sejenis yang nilai reputasinya tinggi. Sementara lesser known merupakan saham dari emiten yang bukan market leader dalam industrinya akan tetapi memiliki ciri growth stock.

Speculative stocks

Saham ini merupakan suatu jenis saham dari perusahaan yang belum dapat memiliki pendapatan secara rutin pada setiap tahunnya. Akan tetapi speculative stocks berpotensi memberikan pendapatan yang tinggi di masa yang akan datang walau masih belum pasti nilai yang ditawarkan.

Counter Cylical Stocks

Counter Cylical Stocks merupakan suatu model saham yang tidak terlalu terpengaruh oleh kondisi ekonomi makro atau pada situasi bisnis secara umum. Mengenai nilainya, nilai saham ini bisa tetap tinggi ketika terjadi resesi ekonomi.

Hal tersebut terjadi karena emitennya memang mampu mendatangkan angka penghasilan yang tinggi sehingga mampu memberikan deviden yang nilainya juga cenderung tinggi.

Nah, kita sekarang sudah tahu saham dan jenis – jenisnya. Lantas, bagaimana pandangan Islam tentang hukum saham?

Hukum Investasi Saham dalam Islam

Menurut ulama, investasi saham secara umum hukumnya halal. Saham sendiri ada aturannya dalam perekonomian syariah. Dalam perekonomian syariah, saham dipandang sebagai suatu model turunan dari musyarakah.

Apa itu musyarakah?

Musyarakah ini merupakan suatu bentuk kerja sama mengumpulkan modal antara dua orang atau lebih untuk menjalankan suatu bisnis. Karena itu jika dilihat dari segi ini, investasi saham hukumnya halal. Namun, apakah semua saham hukumnya halal dalam islam?

Suatu saham bisa dikatakan halal atau haram sebenarnya dilihat dari model akadnya seperti apa, tata kelola perusahaan penerbit sahamnya bagaimana dan cara penerbitan sahamnya. Jika kita mengacu dasar hukum Islam mengenai saham, dasar hukum Islam dalam urusan saham diperbolehkan menurut syariah jika sudah memenuhi beberapa syarat diantaranya :

Saham memiliki underlying asset

Saham yang akan diperjualbelikan tersebut harus memiliki underlying asset sebagai landasan utamanya sehingga saham tak boleh disertakan dalam bentuk uang semata.

Saham harus berbentuk barang

Saham harus berbentuk barang dan kita tidak diperbolehkan untuk menjual saham dalam bentuk uang yang mana dalam prakteknya, sesudah perusahaan berhasil menjual saham, saham tersebut tidak boleh lagi diperjualbelikan dalam bursa kecuali setelah dijalankan menjadi usaha riil. Kemudian juga bisa dijalankan setelah uang atau modalnya berbentuk barang.

Kaidah saham pada asset

Aset dalam jual beli saham yang akan dijalani juga harus lebih dominan pada aset barang dan tidak hanya uang. Jika aset suatu perusahaan beragam seperti misalkan suatu perusahaan memiliki aset berupa barang, jasa, piutang dan uang muka pembayaran, maka kaidah yang akan berlaku dengan ketentuan sebagai berikut :

  • Perusahaan yang berbentuk investasi aset seperti barang dan jasa, maka diperbolehkan baginya memperjualbelikan saham di pasar saham tanpa mengikuti kaidah sharf. Namun dengan syarat harga barang dan jasa tidak boleh kurang dari total 30% dari total asset perusahaan.
  • Jika perusahaan yang mengeluarkan saham dalam bentuk jual beli mata uang, maka baginya diperbolehkan melakukan transaksi jual beli di pasar bursa kecuali dengan mengikuti kaidah sharf.
  • Jika sebuah perusahaan berbentuk investasi piutang, maka boleh baginya memperjualbelikan saham di pasar saham dengan menjalani kaidah piutang yang berlaku.

Nah, ketiga hal tersebut diperbolehkan asalkan dengan syarat tidak dijadikan sebagai hilah untuk melakukan sekuritas hutang yaitu dengan menggabungkan barang dan jasa pada utang.

Aset barang merupakan aset yang dominan

Jika aset dari suatu perusahaan yang menawarkan saham terdiri atas berbagai macam barang, jasa dan piutang maka komposisi dari aset barang harus jauh lebih dominan dan para ulama kontemporer dulu sudah memberikan batasan yang jelas.

Menurut ulama kontemporer batasannya jika aset yang bukan barang dimiliki maka kapasitasnya tidak boleh dari 51%. Kemudian jika aset sebuah perusahaan berbentuk barang dan sebagian kecilnya berbentuk uang kas, maka kaidah dan aset perusahaannya harus mengikuti. Untuk menentukan jenis barang yang dijadikan underlying merupakan jenis yang aghlabnya paling dominan.

Emiten harus memenuhi kriteria

Emiten atau sebuah perusahaan public juga harus telah memenuhi beberapa kriteria. Beberapa kriteria yang dimaksud sebagai berikut :

  • Jenis usaha, jasa dan produk barang yang diberikan serta akad dan tata cara pengelolaan perusahaan emiten atau perusahaan public yang menggunakan sifat syariah tak boleh bertentangan dengan prinsip – prinsip syariah yang telah ditetapkan.
  • Jenis kegiatannya tidak boleh bertentangan dengan prinsip – prinsip syariah seperti misalkan transaksi tingkat nisbah, hutang perusahaan pada lembaga keuangan ribawi yang nilainya lebih dominan dari modalnya. Atau lembaga konvensional seperti asuransi konvensional dan perbankan.

Dalam Islam, ada beberapa kegiatan jual beli saham dalam investasi saham yang dinilai haram. Kegiatan jual beli saham bisa berasas hukum haram jika investasi saham tersebut bergerak di bidang :

  • Permainan atau perjudian. Perusahaan yang tergolong dalam perusahaan judi atau perdagangan terlarang hukumnya haram karena judi dilarang dalam Islam.
  • Produsen yang bergerak di bidang makanan dan minuman haram. Misalkan makanan dan minuman yang mengandung babi yang jelas – jelas babi haram dimakan.
  • Bai najsy. Yang dimaksud bai najsy disini merupakan suatu perusahaan yang dalam pergerakan usahanya melakukan upaya penjualan barang dengan efek syariah yang masih belum dimiliki. Sehingga bisa diartikan bahwa mereka menjual saham yang belum menjadi tanggung jawab dan menjadi hal yang terlarang.
  • Insider trading : Kondisi insider trading merupakan kondisi jual beli yang memanfaatkan informasi orang untuk meraih keuntungan dari transaksi yang sebenarnya telah dilarang.
  • Margin trading atau bai’ al hamisy. Hukum investasi ini merupakan suatu program pelaksanaan transaksi dengan efek syariah menggunakan fasilitas pinjaman berbasis bunga atas kewajiban menyelesaikan pembelian efek syariah tersebut.
  • Melakukan manipulasi. Transaksi yang merancang suatu manipulasi sangat dilarang karena akan merugikan konsumen selaku pengguna produk yang ditawarkan. Tata laksana dalam transaksi jual beli saham juga harus dilakukan atas dasar prinsip hati – hati. Juga tidak diperbolehkan untuk melakukan berbagai macam model spekulasi dan manipulasi yang didalamnya sudah terkandung unsur – unsur yang terlarang.

Itulah informasi mengenai saham, jenis – jenisnya dan sekaligus hukum investasi saham dalam Islam. Anda yang ingin melakukan langkah investasi saham, sangat dianjurkan agar Anda berinvestasi pada saham – saham yang jelas, aman dan terdaftar di OJK.