Agar Tidak Bingung, Pelajari Cara Bisnis Saham Berkut Ini

Posted on

Bagi pemula, mungkin cara bisnis saham masih cukup membingungkan. Namun, seorang pemula pun bukan tidak mungkin belajar tentang tahapan berbisnisa saham yang dimulai dari modal kecil. Sebelum mempelajari cara berbisnisnya, hal yang perlu diketahui terlebih dahulu adalah tentang bursa efek. Bursa efek adalah salah satu jenis pasar yang diatur sedemikian rupa agar para pialang bisa memperjualbelikan saham. Seorang pemula bisa meminta bantuan pada seorang manajer investasi saham. Beberapa manajer investasi saham biasa disediakan broker. Broker adalah perusahaan sekuritas yang memiliki tugas untuk menjembatani antara pembeli saham dengan bursa efek. Perusahaan sekuritas mempunyai dokumen legal dan terdaftar resmi secara hukum untuk melakukan tanggung jawab tersebut.

Agar cara bisnis saham bisa dilakukan secara optimal, maka investor perlu mengetahui tentang minimal dana untuk berinvestasi saham. Secara rupiah, tidak terdapat nilai minimal yang ditentukan oleh bursa efek. Tetapi satuan untuk pembelian yang disebut LOT mungkin bisa menjadi referensi. Satu LOT mengandung 100 lembar saham. Setiap invesrtor saham harus membeli minimal satu LOT dengan harga berbeda – beda tergantung perusahaannya. Jika sudah merencanakan berapa LOT yanga akan dibeli, maka proses selanjutnya adalah membuka rekening nasabah di Perusahaan Efek. Menjadi nasabah di Perusahaan Efek sama halnya dengan di bank. Data diri yang harus dilengkapi meliputi identitas diri dan nomor rekening bank.

Agar lebih jelas dalam mempelajari cara berbisnis saham, maka pemodal harus juga membayar sejumlah uang dan pajak. Pajak pembelian saham adalah sama dengan PPN pada umumnya yaitu 10%. Sedangkan untuk komisi pialang mendapat pajak penghasilan 0,1%. Misalnya saja jika investor saham membeli 5 LOT saham. Artinya, jumlah saham adalah 500. Jika harga per lembar saham yaitu Rp 3.000,00, maka perlu membayar Rp 1.500.000,00. Komisi untuk broker adalah 0,3% dari nilai transaksi, jadi dikalikan Rp 1.500.000,00 = Rp 4.500,00. Ada pula PPN 10% dari komisi yaitu Rp 450,00. Sehingga total biaya yang dikeluarkan adalah Rp 1.500.000,00 + Rp 4.950,00 = Rp 1.504.950,00.