Ada banyak cara bagi seseorang untuk mencari uang. Salah satunya adalah melalui trading saham. Perkembangan ekonomi suatu negara dipengaruhi oleh perkembangan pasar modal. Dengan adanya sistem trading saham, maka hal ini juga berkaitan dengan perkembangan pasar modal. Di Indonesia, sebagian besar penduduknya beragama Islam. Dari kepercayaan mayoritas tersebut kemudian muncul pertanyaan, apakah trading saham halal atau haram? Untuk menjawab pertanyaan tersebut, umat Islam Indonesia sebaiknya mempertimbangkan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI). Pentingnya mempertimbangkan dan menaati fatwa MUI adalah karena MUI sudah diberi kepercayaan oleh negara dalam memasak suatu ijtihad atau hukum baru yang pada zaman rasul belum ada.
Banyak orang awam yang berpikir bahwa investasi saham itu sama halnya dengan berjudi. Hal ini tidak benar. Judi mempunyai hukum yang jelas yaitu haram. Jika seseorang mendapat uang karena judi, maka yang diperolehnya haram serta tidak berkah. Di sisi lain, trading saham halal atau haram mempunyai hukum sendiri karena banyak investasi trading saham yang syariah. Mengenai hukum pasar modal maupun investasi saham khusus, penelitian panjang telah dilakukan hingga keluar fatwa tentang pasar modal oleh Dewan Syariah Nasional MUI. Fatwa tersebut yaitu Fatwa DSN No. 40. Dalam fatwa tersebut, MUI memberikan penjelasan bahwa sebelum di Indonesia, pasar modal syariah telah dikembangkan di beberapa negara terutama yang mayoritas penduduknya beragama Islam.
Perkembangan pasar modal syariah yang menerapkan prinsip sesuai syariat agama dibutuhkan oleh umat Islam. Jadi, trading saham halal atau haram berkaitan juga dengan jenisnya. Hukum awal sebuah investasi adalah halal karena orang yang bersangkutan akan mendapat uangnya sendiri dan bukan uang orang lain. Secara istilah, investasi saham disebut musahamah (saling bersaham), dimana kegiatan di dalamnya mengacu pada perserikatan dalam mendapat uang. Oleh karena itu, trading saham memiliki hukum yang halal. Karena pembagian keuntungan dari trading saham sesuai dengan sistem kemitraan, jadi sama dengan berdagang dan membagi hasil laba. Intinya, saham yang diperjualbelikan harus mempunyai kejelasan dalam perniagaan serta manufaktur. Selain itu, kehalalan saham juga harus sesuai dengan aturan perseroan yang terlebih dulu dibuat sehingga tidak mengambil hak orang lain.