Dunia saham merupakan salah satu bidang yang ditekuni beberapa penduduk Indonesia sebagai sebuah profesi. Sebenarnya, saham adalah bentuk lain dari tabungan. Perbedaan dari saham dan tabungan pada umumnya adalah pada penerapannya saja. Karena sangat prospektif dan menguntungkan, maka banyak diselenggarakan kampanye tentang bursa saham Indonesia agar orang awam juga bisa belajar berbisnis saham. Semua orang bisa menjadi calon investor saham dengan melakukan investasi di pasar modal. Cara investasi saham sangat mudah, yakni dengan membeli saham secara berkala dan rutin. Jika para investor aktif menjual belikan saham, maka perkembangan industri pasar modal Indonesia akan semakin meningkat.
Kondisi bursa saham Indonesia dalam hal literasi masyarakat masih rendah karena pemahaman yang kurang. Dengan rendahnya tingat literasi tersebut, maka Bursa Efek Indonesia (BEI) mengkampanyekan gerakan peningkatan kesadaran bersemboyan “Yuk Nabung Saham” (YNS). Mengapa kesadaran terhadap investasi saham sangat penting? Hal ini berkaitan dengan kebiasaan menabung dalam bentuk lain, yakni saham sehingga dana pensiun dan dana darurat seseorang lebih bisa diakses. Logika saving society harus digeser menuju investing society agar semakin banyak investor yang mendapat keuntungan melalui bisnis tersebut. Karena kampanye yang dilakukan secara berkala, Hasil Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan Otoritas Jasa Keuangan tahun 2016 menjelaskan bahwa literasi penduduk Indonesia naik 4,4%.
Perusahaan sekuritas atau broker adalah pihak yang perlu dilibatkan dalam transaksi bursa saham Indonesia. Dengan bekerja sama broker, maka investor dapat mengakses lebih banyak keuntungan. Investor akan diberi informasi berapa banyak dana minimal untuk berinvestasi. Pembelian satu lot atau seratus lembar saham biasanya minimal adalah Rp 100.000. Komponen dari biaya jual beli saham yaitu nilai pembelian saham ditambah komisi pialang saham ditambah PPN 10%. Sementara itu, terdapat pula komponen dari biaya penjualan saham meliputi nilai penjualan saham ditambah komisi pialang ditambah PPN 10% dan ditambah pajak penghasilan sebesar 0,1%. Jangan lupa, untuk setiap investasi yang melewati broker harus ada biaya tambahan sebagai uang jasa bagi broker. Biasanya biaya tersebut sudah ditetapkan sesuai aturan atau perjanjian.